Gunakan SP Milik Rekanan, Pasokan TBS Kelapa Sawit di PKS Dolok Ilir Bayar Ratusan Ribu

    Gunakan SP Milik Rekanan, Pasokan TBS Kelapa Sawit di PKS Dolok Ilir Bayar Ratusan Ribu
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Manajemen PTPN IV Regional II Unit PKS Dolok Ilir hingga kini, terkesan enggan menanggapi perihal, hanya ada satu pihak rekanan pemasok tandan buah segar kelapa sawit yang memiliki surat pengantar ke PKS Dolok Ilir.

    Informasi dihimpun, terkait petani perkebunan kelapa sawit tidak memiliki pilihan, karena hanya satu pihak rekanan yang memiliki Surat Pengantar Barang di PKS Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (08/11/2024), sekira pukul 10.00 WIB.

    "Hanya " Riana Lim" pemilik SP untuk jual dan bongkar di PKS DOI dan ini jelas dimonopoli, " ungkap Damanik.

    Selanjutnya, setidaknya masing-masing petani yang memasok ke PKS Dolok Ilir mengeluarkan biaya berkisar Rp 500 Ribu. Terdiri dar biaya komisi, sortir dan timbangan saat ruck bermuatan lebih kurang 7-8 ton TBS Kelapa Sawit bongkar.

    "Gunakan SP Riana Lim membayar Rp 250-300 ribu potong atas meja. Biaya timbangan dan sortir lebih kurang relatif atau Rp 100 ribu serta Rp 100 ribu untuk biaya di lokasi bongkar, " kata Damanik.

    Sementara, Manajer PKS Dolok Ilir dikonfirmasi terkait petani yang memasok TBS Kelapa Sawit ke PKS Doi menggunakan SP Riana Lim dibebani biaya komisi dan lainnya. Hingga berita ini dilansir ke publik enggan merespon dan menanggapi.

    Terpisah, Irfan Faisal selaku Kabag Tanaman PTPN IV Regional II dimintai tanggapan terkait hanya ada satu pihak rekanan pemasok TBS kelapa sawit di PKS Dolok Ilir, hingga rilis dilansir ke publik tidak merespon pesan yang terbaca.

    Diberitakan sebelumnya, pasokan TBS kelapa sawit yang diterima milik rekanan tertentu di PKS Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (21/10/2024), sekira pukul 10.00 WIB yang lalu.

    Padahal, sesuai visi dan misi perusahaan perkebunan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN ; red) ini mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

    Perusahaan perkebunan ini sepatutnya mendukung pemerintah terkait program tanaman kelapa sawit berkelanjutan dengan menjamin ketersediaan rantai pasokan TBS kelapa sawit.

    Tak hanya itu, PTPN IV Regional II Unit Kebun dan Unit PKS Dolok Ilir mewakili pemerintah, telah memiliki tanggung jawab moral dan berkewajiban mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

    Namun, PKS Dolok Ilir terkesan tidak memberlakukan kesetaraan secara profesional terhadap pihak rekanannya yang memiliki kontrak kerjasama pasokan TBS kelapa sawit.

    Dalam pelaksanaan penerimaan P-3 tidak sesuai standar operasional prosedur. Meskipun, secara formal terdapat sejumlah perusahaan sebagai rekanan pemasok TBS, tetapi praktiknya di lapangan, hanya satu pihak rekanan yang difasilitasi..

    Pemerintah melalui Kementerian BUMN RI sepatutnya mengevaluasi pihak Manajemen PKS Dolok Ilir agar tidak bersikap independen terhadap pihak rekanan dan pelaksanaannya sesuai SOP.

    Terpisah, salah seorang penggiat sosial masyarakat di wilayah setempat mengatakan, Manajemen PTPN IV Unit PKS Dolok Ilir tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya bagi petani perkebunan kelapa sawit.

    "Kedatangan hasil produksi milik petani ke PKS Dolok Ilir melalui pihak rekanan lainnya diperlakukan sama dan tidak ada unsur keberpihakan, " ujar WH Butarbutar.

    Kemudian, Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun WH Butar-butar menyampaikan, tanggapannya terkait regulasi yang ditentukan Pemerintah, demi mendorong peningkatan dan pertumbuhan perekonomian petani.

    "Kondisi ini tidak fair dan sepatutnya, PTPN IV berstatus BUMN turut mendukung program pemerintah dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat, " imbuhnya.

    Lebih lanjut, WH Butarbutar mengungkapkan, pihak pelaksana rekanan tanpa batas turut mencampuri operasional penerimaan pasokan TBS di pabrik milik pemerintah itu dan dipastikan tidak sesuai SOP.

    "Pihak pelaksana rekanan yang seenaknya mengatur penimbangan, menyortir TBS kelapa sawit yang bukan miliknya, terindikasi adanya kecurangan hingga merugikan perusahaan dan juga pihak petaninya, " tutup WH Butar-butar.

    Kemudian, Manajer PKS Dolok Ilir, Ratya Sinulingga dihubungi melalui sambungan pesan percakapan selularnya, telah memblokir nomor kontak awak media ini dan sebelumnya, Ia membantah tudingan publik soal pihak rekanan pemasok TBS kelapa sawit, pada hari Kamis (08/08/2024), sekira pukul 17.45 WIB yang lalu.

    "Tidak ada kebijakan monopoli, " sebut Manajer Unit PKS Dolok Ilir melalui pesan selularnya.

    Lebih lanjut, Ratya Sinulingga selaku Manajer Unit PKS Dolok Ilir menanggapi, jumlah pihak rekanan pemasok TBS terdaftar melalui sistem E-Pruce pengadaan barang dan jasa PTPN IV Regional II di PKS Unit Dolok Ilir.

    "Kalau ada yang berminat silahkan jadi pemasok dan penuhi syaratnya, " tulis Manajer Unit PKS Dolok Ilir dalam pesan percakapan selularnya.

    simalungun sumut simalungun sumut simalungun sumut simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Personel Polsek Bosar Maligas Ringkus Pengedar...

    Artikel Berikutnya

    Proyek Beronjongan di Nagori Jawa Baru Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dugaan Distribusi Gas 3 Kg, Pertamina Tegaskan Tak Segan Beri Sanksi
    Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
    Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M

    Ikuti Kami