Edarkan Sabu di Nagori Bandar Siantar, Dua Pria Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Bangun

    Edarkan Sabu di Nagori Bandar Siantar, Dua Pria Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Bangun
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Dua orang pria, diketahui berinisial AP (23) warga Huta II, Nagori Dolok Malela dan rekannya SS (26) warga Huta I, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diringkus personel Unit Reskrim Polsek Bangun.

    Informasi diperoleh, selain meringkus ke dua pelaku, personel Unit Reskrim Polsek Bangun turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari Huta I, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/08/2023), sekira pukul 15.00 WIB.

    Dalam siaran pers, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan, S.H., membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua pria, AP dan SS berikut sejumlah narkotika jenis sabu milik ke duanya.

    "Sebelumnya, masyarakat menyampaikan laporan terkait aktivitas mencurigakan terhadap ke dua pelaku, " sebut IPTU Esron Siahaan melalui pesan WAG, Jumat (25/08/2023) sekira pukul 15.23 WIB.

    Kemudian, laporan masyarakat ditindaklanjuti personel Polsek Bangun dan setibanya di lokasi yang disebutkan dalam laporan, dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku dipimpin, Aiptu Yudi Adianto.

    "Akhirnya, AP (23) dan SS (26) diamankan saat berada di Huta I, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, " terang Kapolsek Bangun.

    Petugas melakukan penggeledahan tubuh terhadap ke dua pelaku, selanjutnya Kapolsek Bangun menerangkan, terkait barang bukti yang didapati yakni, satu plastik klip transparan berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai hasil transaksi.

    "Plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu seberat 0, 08 Gram Bruto dan uang diduga hasil penjualan narkotika Rp 165.000, " terang IPTU Esron.

    Masih di lokasi penangkapan, petugas menginterogasi ke dua pria dan mengakui barang bukti sabu miliknya. Lanjutnya, ke dua pelaku mengatakan kepada petugas, narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

    "Tersangka pertama berinisial AP didapati uang hasil bertransaksi dan tersangka ke dua, dari dalam saku celana yang dipakai pria berinisial SS didapati narkotika jenis sabu, " terangnya.

    Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaaan awal saat tiba di Polsek Bangun. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan ke dua pelaku dilimpahkan kepasa pihak proses Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

    *Terhadap ke dua pelaku, dikenai UU Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika pasal dengan ancaman dipenjara selama 5 tahun lebih dan terkait proses hukum selanjutnya dilimpahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun, " imbuh IPTU Esron.

    Pada akhir penyampaiannya, Kapolsek IPTU Esron Siahaan, menyatakan, untuk mendukung Kamtibmas aman, damai dan tertib, pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan peredaran Narkotika serta, disampaikan apresiasi atas kinerja personel Polsek Bangun.

    "Saya mengapresiasi kinerja personil Unit Reskrim dalam penangkapan ini dan berkomitmen dalam  pemberantasan narkotika. Kami mengajak dan menghimbau agar masyarakat berperan serta, setidaknya laporkan kepada kami, bila ada aktivitas mencurigakan, " pungkasnya.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Bandar Togel Bersaing di Simalungun, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Oknum Anggota Legislatif Datangi Penggarap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

    Ikuti Kami