SIMALUNGUN - Informasi tambang pasir di seputaran Kecamatan Bandar hingga saat ini, dituding tidak memiliki izin yang operasionalnya. Sementara, proyek strategis nasional Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei hingga saat ini masih berproses pengembangan infrastruktur.
Menurut, K Damanik salah seorang aktivis penggiat sosial sangat menyesalkan, oknum wartawan yang menarasikan pemberitaan satu titik lokasi saja. Padahal, lebih dari satu lokasi tambang material pasir di seputaran Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (03/12/2024), sekira pukul 09 00 WIB.
"Sangat disesalkan informasi sepihak yang dipublikasikan di salah satu media online tentang keberadaan tambang pasir dan tudingan soal perizinan bisa diklarifikasi, " kata Damanik saat ditemui di seputaran Kota Perdagangan.
Lebih lanjut, K Damanik menegaskan, perihal isi pemberitaan yang secara terang menyebutkan identitas dan status objek berita itu tidak dibenarkan, terlebih oknum wartawan tidak mengkonfirmasi persoalan yang dipublikasikannya.
Baca juga:
Anies-Gus Yahya, Cocok!
|
"Ada berapa lokasi tambang pasir di Kecamatan Bandar? Oknum wartawan itu sangat tidak bermoral dan tidak beretika, atas pemberitaan yang tidak berimbang, " tegas Damanik.
Kita sangat berharap informasi yang valid dan berimbang yang disampaikan kepada publik, lanjut K Damanik menambahkan, proses pengurusan berbagai perizinan, khususnya terkait ekploitasi lingkungan, telah diambilalih Pemerintah pusat.
"Pengurusan perizinan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan prosesnya membutuhkan waktu. Artinya, pengusaha tambang semaksimalnya mentaati aturan.dan peraturan, " tandas Damanik mengakhiri.