SIMALUNGUN - Kalangan publik menyoroti soal legalitas tambang pasir di bantaran Aliran Sungai Bah Bolon, tepatnya di Kampung Kucingan, Huta III, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (18/12/2024), sekira pukul 09.00 WIB.
Pasalnya, pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, bernomor : 541.11/1707, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Saddam Tanjung berlokasi di Nagori Tani Rejo.
"Pastinya, lokasi tambang pasir itu, Nagori Sei Mangkei dan Pangulunya Pak Jumarno. Tertera pada SK Gubsu tersebut Nagori Tani Rejo dan ini siapa Pangulunya, bang, " kata Rudi warga setempat.
Sementara, WH Butarbutar selaku Ketua DPC LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun mengatakan, berkas itu bertanda tangan resmi pejabat negara. Namun, isi berkas yang menunjukkan lokasi tambang pasir dimanipulasi.
"Oknum Pangulu Nagori Sei Mangkei harus diperiksa karena pada surat rekomendasi awal. Siapa yang tanda tangani adanya Nagori Rejo Tani? Satu Pangulu memimpin Dua Nagori, " tegas WH Butarbutar.
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
Jumarno selaku Pangulu Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas belum berhasil dihubungi dan dikonfirmasi soal wilayah Nagori Rejo Tani tersebut, hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Diberitakan sebelumnya, bertahun-tahun lamanya beroperasi, kini kalangan masyarakat setempat kembali mempertanyakan legalitas perizinan tambang pasir terletak di kampung Kucingan, Huta III, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/12/2024), sekira pukul 09.00 WIB.
Pasalnya, masyarakat setempat mengungkapkan, adanya kejanggalan pada isi, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, bernomor : 541.11/1707, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Saddam Tanjung.
"Kami warga setempat menyatakan bahwa, lokasi kegiatan yang tercantum pada SK Gubsu per tanggal 03 Desember 2020 itu keliru. Sejak kapan wilayah Nagori Rejo Tani, Kecamatan Bosar Maligas itu ada ?, " ungkap warga menyoal lokasi kegiatan tambang pasir tersebut.
Kemudian, salah seorang penggiat sosial kontrol di wilayah Perdagangan sekitarnya menegaskan, bahwa lokasi tambang pasir itu di Kampung Kucingan, Huta III, Nagori Sei Mangkei dan Ia mengaku, tidak pernah mengenal daerah yang disebut Nagori Rejo Tani, Kecamatan Bosar Maligas itu.
"Legalitas lokasi kegiatan tambang pasir itu keliru dan akibat penambangan pasir di bantaran Sungai Bah Bolon itu, memperburuk kerusakan ekosistem lingkungan hidup, " beber pria yang juga berprofesi sebagai jurnalis, didukung warga lainnya.
Lebih lanjut, pria yang aktif menulis berita di salah satu media on-line itu mewakili kalangan masyarakat mendesak pihak pemerintah Kecamatan setempat dan pihak penegak hukum untuk melakukan tindakan evaluasi dan menutup kegiatan operasi tambang pasir itu.
"Warga Nagori Sei Mangkei secara tegas menyampaikan permohonan kepada unsur Forkopimca Bosar Maligas untuk segera bertindak, melakukan evaluasi terhadap legalitas perizinan dan menutup tambang pasir tersebut, " tegas kalangan warga setempat.
Sementara, Rosmardiah Purba selaku Camat Bosar Maligas dan Kapolsek Bosar Maligas melalui pesan percakapan selularnya dimintai tanggapan terkait informasi yang disampaikan kalangan warga Nagori Sei Mangkei tidak merespon, hingga rilis berita ini dilansir kepada publik.