Edarkan Sabu di Simalungun, Polisi Amankan 13 Gram dari Anak Tembung

    Edarkan Sabu di Simalungun, Polisi Amankan 13 Gram dari Anak Tembung
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Seorang pria berusia 37 tahun, berkendara sepeda motor jenis Yamaha Vixion berwarna ungu, tanpa tanda nomor kendaraan bermotor resmi diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun.

    Informasi diperoleh, sebelumnya warga melaporkan kepada petugas terkait pria yang mengaku namanya, Syarwan merupakan pelaku peredaran narkotika dan saat diringkus, darinya didapati sejumlah barang bukti narkoba.

    Tiba di lokasi, petugas menyelidiki dan mendatangi pria saat duduk di atas sepeda motornya, mterparkir tepat di Jalan Naga Huta, Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, Sabtu (08/06/2024), sekira pukul 21.00 WIB.

    Saat digeledah, petugas menemukan, dari dalam saku celana panjang di sebelah kiri terdapat dua kemasan plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu. Syarwan mengaku, dirinya warga Dusun II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

    Pelaku juga mengakui, dirinya masih menyimpan barang bukti lainnya di kediaman rekannya dan akhirnya, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti sabu. Lebih lanjut, Syarwan juga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

    Kemudian, mendalami pengakuan Syarwan, akhirnya petugas menuju ke lokasi dan mendapatkan narkotika jenis sabu di belakang rumah temannya, di Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

    Selain mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 13, 09 gram / bruto. Lebih lanjut, Petugas juga mengamankan, satu unit HP jenis Android bermerk Samsung berikut satu unit timbangan digital.

    Kemudian, Syarwan diboyong petugas ke Mako Polres Simalungun dan proses penyidikan berlanjut terhadap pelaku, terkait asal usul narkotika tersebut dan kepada penyidik, mengaku diperoleh dari seorang pria (Om Iwan ; red).

    Lebih lanjut, Syarwan sudah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, Om Iwan menetap di Pasar 7, Gang Pancasila, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan belum ada titik terang terkait pengembangan.

    Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka S berikut barang buktinya.

    "Tersangka dan barang bukti saat ini menjalani serangkaian proses penyidikan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun, " sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun dalam siaran pers secara tertulis.

    AKP Irvan menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada warga yang menyampaikan laporan dan Ia menegaskan, akan terus memerangi dan memberantas kejahatan narkoba di wilayah Simalungun

    "Kami mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masyarakat, " tutup AKP Irvan diteruskan dalam sambungan pesan WAG Humas Polres Simalungun, Minggu (09/06/2024), sekira pukul 12.53 WIB. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Tenaga Kerja Non PNS di RSUD Perdagangan...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Peredaran Sabu 293,59 Gram, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dugaan Distribusi Gas 3 Kg, Pertamina Tegaskan Tak Segan Beri Sanksi
    Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
    Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M

    Ikuti Kami