SIMALUNGUN - Warsino alias Nano (45) mengaku dirinya warga Huta VI, Pasar Pagi, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diringkus personel Polsek Perdagangan.
Informasi diperoleh, didapati barang bukti sabu saat Warsino alias Nano ditangkap di jalan umum Palang Pagok, Huta III, Nagori Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/07/2024), sekira pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan keterangan tertulis, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian petugas menindaklanjuti serta menyelidiki di lokasi.
Sesuai dengan laporan masyarakat disebutkan, ke dua pria itu sedang berkendara sepeda motor Yamaha Vixion yang selanjutnya dihadang petugas dan menangkap seorang pelaku. Namun, salah seorang melarikan diri.
Masih di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap Warsino alias Nano dan menemukan barang bukti seberat 1, 28 gram kotor sabu. Terkait barang bukti ini diakui pelaku adalah miliknya.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit Hp bermerk Nokia warna hitam dan satu lembar tisu berwarna putih. Pelaku mengungkapkan, dirinya memperoleh sabu dari pria berinisial R di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Baca juga:
Imigrasi Bali Deportasi WNA Overstay
|
Selanjutnya, pelaku diboyong ke Mako Polsek Perdagangan untuk dilimpahkan penyidikan lebih lanjut kepada Satnarkoba Polres Simalungun menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku berikut barang buktinya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima hasil penangkapan personel Polsek Perdagangan, seorang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
"Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, " sebut AKP Irvan. (rel)