Pengedar Sabu di Nagori Balimbingan Ditangkap Personel Polsek Tanah Jawa, Begini Tampangnya

    Pengedar Sabu di Nagori Balimbingan Ditangkap Personel Polsek Tanah Jawa, Begini Tampangnya
    Keterangan Photo ; istimewa

    SIMALUNGUN - Seorang pria paruh baya, pelaku peredaran narkotika jenis sabu diamankan petugas tanpa perlawanan. Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu-sabu seberat 13, 29 gram bruto.

    Informasi diperoleh, terkait pelaku bernama Kahirudin Siregar alias Usep (49) diamankan dalam satu penggrebekan di rumahnya, Huta IV, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rabu (10/07/2024), sekitar pukul 23.15 WIB.

    Menurut keterangan tertulis pihak Kepolisian menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat dan dalam laporannya menyebutkan, kecurigaan warga terkait aktivitas pelaku Kahirudin Siregar di kediamannya.

    Laporan warga tersebut, langsung direspon dan ditindaklanjuti personel Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun dengan bergerak cepat, untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap gerak gerik pelaku di lokasi tersebut.

    Setelah dilakukan penggrebekan, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan akhirnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, sebanyak 51 paket dikemas dalam plastik klip transparan dan berat keseluruhan 13, 29 gram.

    Masih di lokasi, pelaku Kahirudin Siregar alias Usep saat diinterogasi petugas mengakui, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu merupakan miliknya dan Ia mengungkapkan, sabu-sabu dibelinya dari pria bernama Erwin di seputaran Mandoge

    Selanjutnya, petugas memboyong Kahirudin Siregar alias Usep berikut barang buktinya, ke Mako Polres Simalungun dan kini, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

    Terpisah, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane, S.H., melalui Kapolsek Tanah Jawa Asmon Bufitra, S.H., M.H., dalam laporan tertulisnya membenarkan, penangkapan tersangka seorang pria paruh baya dan sejumlah barang bukti disita.

    Hal ini disampaikannya, kepada sejumlah awak media melalui pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun, Kamis (11/07/2024), sekira pukul 20.34 WIB.

    Kemudian, Kapolsek Tanah Jawa menegaskan, pihaknya melakukan pengembangan dalam rangka pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut di wilayah hukumnya.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Warga Binaan Tanding Tusot dan Tarik Tambang...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Peredaran Sabu 293,59 Gram, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami